Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Maulidi Hilal, serta dihadiri oleh para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Wilayah Bandar Lampung dan jajaran pejabat struktural Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
Pada kesempatan tersebut, terdapat 1 (satu) orang WBP yang beragama Hindu dan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026. WBP tersebut memperoleh pengurangan masa pidana selama 1 (satu) bulan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta keaktifannya dalam mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Dalam sambutannya, Maulidi Hilal menyampaikan bahwa remisi merupakan hak bagi WBP yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik. Ia juga menegaskan bahwa remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan kesungguhan dalam mengikuti setiap program pembinaan.
Lebih lanjut, diharapkan kepada WBP yang menerima remisi agar dapat menjadikan momentum ini sebagai titik awal untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang mandiri, produktif, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
Kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026 ini berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta menjadi bagian dari komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan.

Tinggalkan Balasan