TUGAS:

“Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dilingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan”

FUNGSI:

  1. Melaksanakan pembinaan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba
  2. Memberi bimbingan, terapi dan rehabilitasi narapidana / warga binaan pemasyarakatan (WBP)       narkoba
  3. Melakukan bimbingan sosial/kerohanian
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan
  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Quote of the week

Jalani kehidupan dengan penuh kesabaran, yakinlah bahwa masa depan cerah akan menyertai kita semua”

~ JUMADI – KALAPAS

Designed with WordPress