TUGAS:
“Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dilingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan”
FUNGSI:
- Melaksanakan pembinaan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba
- Memberi bimbingan, terapi dan rehabilitasi narapidana / warga binaan pemasyarakatan (WBP) narkoba
- Melakukan bimbingan sosial/kerohanian
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan
- Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
