TUGAS:

“Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dilingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan”

FUNGSI:

  1. Melaksanakan pembinaan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba
  2. Memberi bimbingan, terapi dan rehabilitasi narapidana / warga binaan pemasyarakatan (WBP)       narkoba
  3. Melakukan bimbingan sosial/kerohanian
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan
  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Designed with WordPress