Struktur Organisasi Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung terdiri atas:
- Kepala Lembaga Pemasyarakatan:
Tugas dan fungsi Kepala Lembaga Pemasyarakatan adalah menyelenggarakan tugas pokok dibidang pemasyarakatan, antara lain :
- Melakukan pembinaan terhadap narapidana
- Memberikan bimbingan sosial atau rohani terhadap narapidana
- Mempersiapkan sarana dan pengelolaan hasil kerja
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban Lembaga Pemasyarakatan
- Melaksanakan urusan rumah tangga
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Lampung.
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha :
Mempunyai tugas dan fungsi melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga di bantu oleh dua orang kepala urusan yakni :
- Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan
- Kepala Urusan Umum
- Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik :
Mempunyai tugas dan fungsi memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan saranakerja dan mengelola hasil kerja dibantu oleh dua kepala sub seksi yakni:
- Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja
- Kepala Sub Seksi Sarana kerja
- Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Kamtib) :
Kamtib mempunyai tugas dan fungsi mengatur jadwal tugas kesatuan pengamanan, menginventarisir penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari kesatuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala dibidang keamanan, menegakan disiplin atau tata tertib. Dalam pelaksanaannya dibantu oleh dua kepala sub seksi yaitu:
- Kepala Sub Seksi Keamanan
- Kepala Sub Seksi Pelaporan dan Tata tertib
- Kepala Seksi Kegiatan Kerja
Mempunyai tugas dan fungsi memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja dan mengelola hasil kerja dibantu oleh dua kepala sub seksi yakni:
- Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja
- Kepala Sub Seksi Sarana kerja
- Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP)
Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kalapas. Dengan adanya pembagian tugas tersebut maka tidak akan terjadi tumpang
tindih dan kerancuan tugas pada bidang atau bagian kerjanya. Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban, melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana, melakukan pengawasan penerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana, melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan dan melaksanakan kontrol kamar-kamar narapidana.
- Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan tugas pengamanan.
