Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme Pengusulan Amnesti yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual, Selasa (30/06). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Seksi Registrasi, Seto, beserta jajaran sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan keseragaman dalam pelaksanaan pengusulan amnesti bagi warga binaan pemasyarakatan.

Bimtek tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman teknis terkait prosedur, persyaratan, tata cara, serta mekanisme pengusulan amnesti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai tahapan verifikasi data, kelengkapan administrasi, hingga proses pengajuan usulan amnesti yang harus dilaksanakan secara cermat dan akuntabel.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menekankan pentingnya ketelitian petugas dalam melakukan pendataan dan pemeriksaan dokumen warga binaan yang memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh amnesti. Selain itu, koordinasi yang baik antarunit kerja juga menjadi faktor penting dalam memastikan proses pengusulan berjalan sesuai prosedur dan tepat sasaran.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Jumadi, menyampaikan bahwa keikutsertaan jajaran registrasi dalam bimtek ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi petugas sekaligus memastikan pelaksanaan layanan hak-hak warga binaan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses pengusulan amnesti di lingkungan pemasyarakatan dapat terlaksana secara optimal dan memberikan kepastian hukum bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.

(Humas Lapas Narkotika Bandar Lampung)

Tinggalkan Balasan

Designed with WordPress

Eksplorasi konten lain dari Lapas Narkotika Bandar Lampung

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca