Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-19, Rabu (19/08). Kegiatan tersebut membahas usulan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 17 orang Warga Binaan.

Sidang TPP dihadiri oleh Ketua Sidang TPP, Sekretaris, para anggota Sidang TPP, serta Wali Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. Pelaksanaan sidang menjadi bagian dari proses penilaian dan pengkajian terhadap pemenuhan persyaratan WBP yang diusulkan mengikuti program integrasi Pembebasan Bersyarat.

Kegiatan turut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung serta perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Bandar Lampung. Kehadiran unsur terkait tersebut menjadi bagian dari pengawasan dan pembimbingan dalam pelaksanaan program integrasi bagi Warga Binaan.

Melalui Sidang TPP, setiap usulan WBP dibahas secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek pembinaan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif sebagai bentuk komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dalam mendukung pelaksanaan program pembinaan dan reintegrasi sosial Warga Binaan.

(Humas Lapas Narkotika Bandar Lampung)

Tinggalkan Balasan

Quote of the week

Jalani kehidupan dengan penuh kesabaran, yakinlah bahwa masa depan cerah akan menyertai kita semua”

~ JUMADI – KALAPAS

Designed with WordPress

Eksplorasi konten lain dari Lapas Narkotika Bandar Lampung

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca