
Dalam upaya meningkatkan tata kelola pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan barang/jasa yang akuntabel, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara serta Sosialisasi Surat Edaran Sekretariat Jenderal Nomor SEK-5.PB.02.03 Tahun 2026 tentang Pencegahan Penyimpangan “Fraud” dalam Pengadaan Barang/Jasa, Selasa (21/07).
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Biro Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Operator BMN Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung bersama seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Tinggalkan Balasan