
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Jumadi, meninjau langsung warga binaan yang akan memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun bebas murni. Kamis (17/09)
Dalam peninjauan tersebut, Jumadi berdialog secara langsung dengan para warga binaan untuk memastikan kesiapan dan komitmen mereka dalam menjalani kehidupan setelah keluar dari Lapas, sembari meninjau dan meneken dokumen kebebasan para WBP tersebut. Salah satu hal yang menjadi penekanan adalah kewajiban bagi warga binaan yang menjalani program integrasi untuk melaksanakan wajib lapor serta mengikuti ketentuan pembimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) terdekat.
Jumadi mengingatkan bahwa berakhirnya masa pidana di Lapas bukan berarti berakhirnya tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Warga binaan diharapkan mampu menjaga perilaku, tidak mengulangi pelanggaran hukum, serta memanfaatkan kesempatan kembali ke masyarakat untuk membangun kehidupan yang lebih baik.
Adapun pada kesempatan kali ini sebanyak 8 (Delapan) WBP yang mendapatkan hak Integrasinya, dengan rincian 1 (satu) Bebas Murni dan 7 (tujuh) WBP Bebas Pembebasan Bersyarat.
Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dalam memastikan proses integrasi berjalan secara tertib dan bertanggung jawab, sekaligus mendorong warga binaan agar siap kembali berkontribusi secara positif di tengah keluarga dan masyarakat.
Tinggalkan Balasan